Pangdam XIV/Hsn, Prajurit Harus Hidup Sederhana Jangan terpengaruh dengan kehidupan diluar yang Berlebihan
Tana Toraja – Danrem 141/Tp Brigjen TNI Budi Suharto., S.I.P., M.Si dan Ibu, mendampingi Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen. TNI Dr Totok Imam S, S.I.P. Sos, M.Tr ( Han ), dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD XIV/Hasanuddin Ny. Desi Totok Imam Santoso melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kodim 1414/Tana Toraja, selain para Asisten Kasdam XIV/Hsn dan Ibu ikut dalam rombongan Pangdam XIV/Hsn tersebut hadir juga Kasiops dan Kasilog Kasrem 141/Tp,
Sabtu (18/03/2023).
Setibanya di Kodim 1414/Tator Pangdam XIV/Hasanuddin bersama rombongan disambut langsung oleh Dandim 1414/Tator Letkol Inf Monfi Ade Candra, S.I.P., M.Han beserta Ibu, dan Forkopimda Toraja Utara.
Pangdam XIV/Hasanuddin didampingi Danrem 141/Tp beserta rombongan selanjutnya menuju Aula Pongtiku untuk memberikan pengarahan kepada Pers TNI, PNS Kodim 1414/Tator dan Ibu Persit Kartika Chandra Kirana cabang XLI Dim 1414/Tator.
Dalam arahannya Pangdam menyampaikan bahwa secara umum permasalahan anggota tidak ada yang menonjol. dan apabila ada permasalahan laporkan secara hirarki serta hindari masalah perselingkuhan dan THTI, istri ikut bertanggung jawab mengawasi dan anggota agar lebih sayang kepada keluarga.
Selanjutnya sebagai prajurit kita harus hidup sederhana dan Jangan terpengaruh dengan kehidupan diluar yang berlebihan dalam segi materi. Penggunaan Medsos yang kurang dewasa oleh anggota dan ibu Persit agar tidak dilakukan lagi, begitu kita melakukan kesalahan akan merusak tingkat kepercayaan masyarakat kepada TNI yang saat ini sudah mencapai 98 %.
Saya selaku Pangdam XIV/Hsn terbuka lebar menerima dan membantu permasalahan anggota dan persit Kodam XIV/Hsn agar dapat diselesaikan dengan baik.
Disamping itu kalian harus rutin cek kesehatan dan berolah raga, agar dapat menunjang tugas yang akan dilaksanakan.
Diakhir arahannya Pangdam XIV/Hasanuddin mengingatkan bahwa pengurusan pindah ataupun sekolah tidak dipungut biaya dan laporkan jika Dansat ataupun Perwira yang meminta biaya kepada anggota. Tuturnya”
(Penrem 141/Tp)