Hukum harus ditegakkan dijajaran Korem 141/Tp

Watampone – Brigjen TNI Budi Suharto, S.I.P,M.Si, Danrem 141/Tp, selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum), memimpin langsung sidang penjatuhan hukuman disiplin terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh salah seorang personel Korem 141/Tp, bertempat di Aula Jenderal Sudirman Makorem 141/Tp,
Senin (07/08/2023)

Sidang penjatuhan hukuman disiplin ini dihadiri oleh para PJU Korem 141/Tp, Dan/Kabalak , Kadisjan Korem 141/Tp, Pama serta Bintara yang berpangkat Serma ke atas

Danrem 141/Tp selaku Ankum menyampaikan Amanatnya bahwa
Perbuatan yang terhukum lakukan memenuhi unsur tindak pidana, namun karena sedemikian ringannya, maka kasusnya dikembalikan kepada Ankum untuk diberikan hukuman disiplin.

Selanjutnya terhukum jangan mengulangi perbuatan melanggar hukum dan pelanggaran disiplin, karena seorang prajurit yang telah berulang ulang melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.

Ingatlah selalu pada kode Etik Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI,

jadilah prajurit yang baik, taat pada agama, hukum dan konsekuen untuk menjalankannya, bagi seluruh anggota Korem 141 Todopuli agar dijadikan sebagai pelajaran bahwa pelanggaran disiplin maupun pidana merupakan penyakit yang harus dihindari atau diberantas karena akan berpengaruh terhadap pribadi maupun institusi yang pada dasarnya merupakan pengingkaran terhadap janji Sumpah Prajurit Sapta Marga dan 8 wajib TNI

Lebih lanjut dikatakan “bahwa penjatuhan hukuman disiplin maupun pidana bagi setiap prajurit yang melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana juga masih ada sanksi yang harus mengikuti yaitu sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat, pengusulan jabatan dan penundaan pendidikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan jenis hukuman yang dijatuhkan serta sanksi pemberhentian sementara dari jabatan (skorsing) yang berpengaruh terhadap kesejahteraan prajurit yaitu hilangnya tunjangan kinerja/remunerasi dan tunjangan jabatan bagi prajurit yang di skorsing (diberhentikan sementara dari jabatan)”Tutupnya (Penrem 141/Tp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *