Maklumat
MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PPID KOREM 141/TP
Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan haksetiap orang, maka selaku penyelenggara Layanan Informasi Publik PPID Korem 141/Tp, kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen :
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
- Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan informasi yang berlaku.
- Bersikapadil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
- Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan melalui beberapa media kami yaitu
- Telphone : +62 82210857634
- Fax : -04812113.
- email : penrem141/Tp@gmail.com
Demikian maklumat ini kami sampaikan, mari bersama kita jaga kedaulan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Atas nama
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Korem 141/Toddopuli
Motto, Visi dan Misi
Dengan Motto : Terpercaya – Tepat – Akurat – Jitu –Diharapkan
PPID TNI adalah sumber berita Terpercaya tentang TNI, menyampaikan informasi dengan Tepat, pesan yang disampaikanAkurat, dengan sasaran yang Jitu dan memberikan efek yang Diharapkan. Ditunjang dengan Visi dan Misi yaitu :
Dengan Visi : Terwujudnya layanan prima transformasi informasi TNI kepada masyarakat.
Dengan Misi :
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi TNI yang berkualitas.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi TNI.
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk pelayanan informasi TNI.
Dengan Motto, Visi dan Misi tersebut, kami siap melayani informasi tentang TNI kepada masyarakat
Sengketa Informasi
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik adalah orang perseorangan warga negara Indonesia,kelompok orang Indonesia, atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi
Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan dalam Pasal 4 melalui petugas kepaniteraan.
Permohonan dapat dilakukan dengan datang secara langsung kepada Komisi Informasi atau mengirimkan berkas permohonan melalui pos, email, faksimili, atau metode pengiriman berkas lainnya. Dalam hal Pemohon datang langsung, petugas kepaniteraan membantu menuangkan permohonan dalam format yang telah ditetapkan.
Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 6 setidak-tidaknya memuat:
a. Identitas Pemohon:
- Nama pribadi dan/atau nama institusi
- Alamat lengkap
- Nomor telepon yang bisa dihubungi, dan
- Nomor faksimili/alamat email, jika memilikinya;
b. Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
c. Salah satu atau beberapa hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi:
- Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena menyampaikan informasi melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Termohon wajib segera menyampaikan informasi kepada Pemohon
- PPID KOREM 141/TP
Markas Komando Resor Militer 141/Toddopuli
KANTOR PENERANGAN KOREM 141/TP
Alamat: Jl Poros Bone – Makassar Kel.Manurunge kec. Tanete riattang
Telphone : ++62 82210857634,Fax : –04812113,email : penrem141/Tp@gmail.com
SOP Pelayanan
STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK PPID TNI
STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP) Pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan di Indonesia, khususnya di Tentara Nasional Indonesia (TNI). UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.
Salah satu tugas Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI (PPID TNI) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut PPID TNI menetapkan standart layanan informasi di lingkungan PPID Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan adanya standart Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.
B. LANDASAN HUKUM
- Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 temtang pelayanan publik.
- Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID TNI dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan kegiatan Pelayanan informasi Publik.
2. Tujuan
- Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
- Memberikan standart bagi pejabat PPID TNI dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
- Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas