PPID

Maklumat

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI  PPID KOREM 141/TP

Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan haksetiap orang, maka selaku penyelenggara Layanan Informasi Publik PPID Korem 141/Tp, kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen :

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
  2. Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan informasi yang berlaku.
  4. Bersikapadil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
  5. Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
  6. Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan melalui beberapa media kami yaitu

  • Telphone  : +62 82210857634
  • Fax  : -04812113.
  • email : penrem141/Tp@gmail.com


Demikian maklumat ini kami sampaikan, mari bersama kita jaga kedaulan Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Atas nama
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Korem 141/Toddopuli

Motto, Visi dan Misi

Dengan Motto : Terpercaya – Tepat – Akurat – Jitu Diharapkan

PPID TNI adalah sumber berita Terpercaya tentang TNI, menyampaikan informasi dengan Tepat, pesan yang disampaikanAkurat, dengan sasaran yang Jitu dan memberikan efek yang Diharapkan. Ditunjang dengan Visi dan Misi yaitu :

Dengan Visi : Terwujudnya layanan prima transformasi informasi TNI kepada masyarakat.

Dengan Misi :

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi TNI yang berkualitas.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi TNI.
  3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk pelayanan informasi TNI.

Dengan Motto, Visi dan Misi tersebut, kami siap melayani informasi tentang TNI kepada masyarakat

Sengketa Informasi


Sengketa  Informasi Publik  adalah  sengketa  yang  terjadi  antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik adalah orang perseorangan warga negara Indonesia,kelompok orang Indonesia,  atau  badan  hukum  Indonesia  yang  mengajukan  permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik  kepada Komisi Informasi

Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang memiliki  kewenangan  sesuai  ketentuan  dalam  Pasal  4  melalui  petugas kepaniteraan.

Permohonan  dapat  dilakukan  dengan  datang  secara  langsung  kepada  Komisi Informasi atau mengirimkan berkas permohonan melalui pos, email, faksimili, atau  metode pengiriman berkas lainnya. Dalam  hal  Pemohon  datang  langsung, petugas  kepaniteraan  membantu menuangkan permohonan dalam format yang telah ditetapkan.

Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 6 setidak-tidaknya memuat:

a.  Identitas Pemohon:

  • Nama pribadi dan/atau nama institusi
  • Alamat lengkap
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi, dan
  • Nomor faksimili/alamat email, jika memilikinya;

b.  Uraian  mengenai  alasan  pengajuan  permohonan  penyelesaian  Sengketa Informasi Publik; 
c.  Salah  satu  atau  beberapa  hal  yang  dimohonkan  untuk  diputus  oleh  Komisi  Informasi:

  • Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
  • Menyatakan  bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  menyediakan informasi  tertentu  secara berkala,  sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
  • Menyatakan  bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  menanggapi permohonan  informasi,  sehingga  Termohon  wajib  menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
  • Menyatakan  bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  menanggapi permohonan  informasi  sebagaimana  yang  dimohon,  sehingga  Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
  • Menyatakan  bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  memenuhi permohonan  informasi,  sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;
  • Menyatakan  bahwa Termohon  telah  salah  karena mengenakan biaya  yang tidak  wajar  atas  permohonan  informasi,  dan  meminta  Komisi  Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;
  • Menyatakan bahwa Termohon  telah salah karena menyampaikan  informasi melebihi  waktu  yang  diatur  dalam  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku, sehingga Termohon wajib segera menyampaikan informasi kepada Pemohon
  • PPID KOREM 141/TP 
    Markas Komando Resor Militer 141/Toddopuli 

    KANTOR PENERANGAN KOREM 141/TP
    Alamat: Jl Poros Bone – Makassar Kel.Manurunge kec. Tanete riattang 
    Telphone  : ++62 82210857634,Fax  : –04812113,email : penrem141/Tp@gmail.com

SOP Pelayanan

STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK PPID TNI

STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI


PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG


Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP) Pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan di Indonesia, khususnya di Tentara Nasional Indonesia (TNI). UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Salah satu tugas Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI (PPID TNI) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut PPID TNI menetapkan standart layanan informasi di lingkungan PPID Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan adanya standart Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.

B. LANDASAN HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 temtang pelayanan publik.
  3. Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan

C. MAKSUD DAN TUJUAN

1.  Maksud

Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID TNI dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan kegiatan Pelayanan informasi Publik.

2.  Tujuan

  • Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
  • Memberikan standart bagi pejabat PPID TNI dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
  • Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas
DOKUMENTASI PPID
DOKUMENTASI PPID
DOKUMENTASI KIP
DOKUMENTASI KIP
DOKUMENTASI KIP